Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan BUMN Pelaksana dilaksanakan oleh kepala Badan.
(2) Pemilihan BUMN Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode seleksi.
(3) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pasca kualifikasi.
(4) Dalam hal hanya terdapat satu peserta seleksi yang menyampaikan penawaran, pemilihan BUMN Pelaksana tetap dilanjutkan dengan melakukan penilaian terhadap peserta dimaksud.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan BUMN Pelaksana diatur dalam Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda
