Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Badan melakukan penyiapan KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, yang menghasilkan paling sedikit: a. skema KPBUMN; b. bentuk Dukungan Pemerintah; c. penetapan tata cara pengembalian investasi BUMN Pelaksana; dan d. jangka waktu KPBUMN dengan mempertimbangkan kelayakan investasi.
Koreksi Anda