Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Teks Saat Ini
Kepala Badan melakukan penyiapan KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, yang menghasilkan paling sedikit:
a. skema KPBUMN;
b. bentuk Dukungan Pemerintah;
c. penetapan tata cara pengembalian investasi BUMN Pelaksana; dan
d. jangka waktu KPBUMN dengan mempertimbangkan kelayakan investasi.
Koreksi Anda
