Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan melaksanakan perencanaan KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. ketersediaan IGD yang mutakhir; b. kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana strategis Badan; c. analisa biaya manfaat dan sosial; dan d. analisa nilai manfaat uang (value for money).
Koreksi Anda