Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan melaksanakan perencanaan KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. ketersediaan IGD yang mutakhir;
b. kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana strategis Badan;
c. analisa biaya manfaat dan sosial; dan
d. analisa nilai manfaat uang (value for money).
Koreksi Anda
