Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan KPBUMN setiap tahun.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. efektifitas pelaksanaan kerja sama;
b. kepatuhan dalam pelaksanaan KPBUMN;
c. proses bisnis; dan/atau
d. besaran penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh.
(3) Terhadap hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Badan dapat melakukan adendum terhadap perjanjian KPBUMN.
Koreksi Anda
