Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan merupakan pemegang hak cipta IGD. (2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan Lisensi kepada BUMN Pelaksana untuk Penggunaan Secara Komersial berdasarkan perjanjian kerja sama dalam melaksanakan KPBUMN. (3) IGD hasil KPBUMN sepenuhnya menjadi milik Badan berdasarkan hak cipta atas IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Produk IG atau turunan dari IGD hasil KPBUMN merupakan IGT yang menjadi milik BUMN Pelaksana. (5) BUMN Pelaksana memiliki hak untuk mengelola IGD hasil KPBUMN selama masa kerja sama. (6) Penyelenggaraan hak cipta IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.
Koreksi Anda