Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan dapat membiayai sebagian pelaksanaan penyelenggaraan IGD. (2) Pelaksanaan penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh BUMN Pelaksana. (3) Cakupan wilayah dan besarnya pembiayaan sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Badan berdasarkan kesesuaiannya dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan ketersediaan anggaran. (4) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. wilayah yang tidak memiliki kelayakan secara komersial; dan/atau b. wilayah tertentu yang terkait dengan pelaksanaan program prioritas nasional, kebijakan strategis nasional, dan/atau penanganan bencana.
Koreksi Anda