Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Teks Saat Ini
(1) BUMN Pelaksana wajib menyetorkan bagian Pemerintah Pusat atas Penggunaan Secara Komersial.
(2) Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak pada Badan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
