Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Teks Saat Ini
Dalam hal pengembalian investasi BUMN Pelaksana bersumber dari pembayaran oleh pengguna layanan dalam bentuk tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dan pembayaran atas managed services sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, besarnya pembayaran ditetapkan berdasarkan mekanisme bisnis BUMN Pelaksana.
Koreksi Anda
