Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pengembalian investasi BUMN Pelaksana bersumber dari pembayaran oleh pengguna layanan dalam bentuk tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dan pembayaran atas managed services sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, besarnya pembayaran ditetapkan berdasarkan mekanisme bisnis BUMN Pelaksana.
Koreksi Anda