Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran oleh pengguna layanan dalam bentuk tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf a meliputi:
a. layanan peta dasar (basemap services);
b. layanan penentuan posisi secara teliti (precise positioning services);
c. layanan analisis geospasial (geospatial analytical services); dan/atau
d. layanan lainnya yang merupakan hasil pemberian nilai tambah terhadap IGD.
(2) Layanan peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terintegrasi dengan JIGN.
(3) Managed services sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b meliputi:
a. layanan aplikasi geospasial yang menggunakan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. layanan aplikasi geospasial di berbagai sektor dengan mengintegrasikan IGD dengan data dan informasi lainnya;
c. layanan pengelolaan sistem dan aplikasi geospasial tertentu yang dimiliki oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang; dan/atau
d. managed services lainnya.
Koreksi Anda
