Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran oleh pengguna layanan dalam bentuk tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a meliputi: a. layanan peta dasar (basemap services); b. layanan penentuan posisi secara teliti (precise positioning services); c. layanan analisis geospasial (geospatial analytical services); dan/atau d. layanan lainnya yang merupakan hasil pemberian nilai tambah terhadap IGD. (2) Layanan peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terintegrasi dengan JIGN. (3) Managed services sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b meliputi: a. layanan aplikasi geospasial yang menggunakan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. layanan aplikasi geospasial di berbagai sektor dengan mengintegrasikan IGD dengan data dan informasi lainnya; c. layanan pengelolaan sistem dan aplikasi geospasial tertentu yang dimiliki oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang; dan/atau d. managed services lainnya.
Koreksi Anda