Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan MENETAPKAN bentuk pengembalian investasi yang meliputi penutupan biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan BUMN
Pelaksana.
(2) Pengembalian investasi BUMN Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. pembayaran oleh pengguna layanan dalam bentuk tarif;
b. pembayaran atas managed services; dan/atau
c. pengembalian investasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
