Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Teks Saat Ini
(1) Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas unsur:
a. garis pantai;
b. hipsografi;
c. perairan;
d. nama rupabumi;
e. batas wilayah;
f. transportasi dan utilitas;
g. bangunan dan fasilitas umum; dan/atau
h. penutup lahan.
(2) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Peta Rupabumi INDONESIA.
(3) Peta Rupabumi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengintegrasikan seluruh unsur peta dasar yang terletak di wilayah darat, pantai, dan laut.
Koreksi Anda
