Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Teks Saat Ini
(1) KPBUMN dalam pelaksanaan Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf a termasuk kerja sama dalam pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan/atau pemutakhiran stasiun pengamatan geodetik tetap/kontinu.
(2) Stasiun pengamatan geodetik tetap/kontinu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. stasiun referensi sistem penentuan posisi global yang beroperasi secara kontinu (global navigation satellite systems continuously operating reference stations (GNSS CORS));
dan
b. stasiun pengamatan pasang surut laut permanen.
Koreksi Anda
