Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan melalui KPBUMN.
(2) KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. pelaksanaan Jaring Kontrol Geodesi; dan
b. pelaksanaan peta dasar.
Koreksi Anda
