Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan melalui KPBUMN. (2) KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pelaksanaan Jaring Kontrol Geodesi; dan b. pelaksanaan peta dasar.
Koreksi Anda