Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPBUMN dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. kemitraan, yakni kerja sama dalam penyelenggaraan IGD baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan Badan dengan BUMN Pelaksana. b. efisien, yakni kerja sama penyelenggaraan IGD mampu mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyelenggaraan IGD melalui dukungan dana BUMN; c. efektif, yakni kerja sama penyelenggaraan IGD mampu menjamin ketersediaan dan akses terhadap IGD yang berkualitas, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan; d. pengendalian dan pengelolaan risiko, yakni kerja sama penyelenggaraan IGD dilakukan dengan penilaian risiko, pengembangan strategi pengelolaan, dan mitigasi terhadap risiko; dan e. kemanfaatan, yakni penyelenggaraan IGD yang akan mendorong meningkatnya penggunaan IG di berbagai sektor sehingga mampu menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Koreksi Anda