Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPBUMN dilakukan dengan tujuan untuk: a. mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyelenggaraan IGD termasuk pemutakhiran IGD; b. menjamin ketersediaan dan akses terhadap IGD yang berkualitas, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan; c. menciptakan iklim investasi di bidang IG yang mendorong tumbuhnya industri geospasial yang mampu menjadi katalis untuk meningkatkan penggunaan IG dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat sehingga dapat diperoleh manfaat ekonomi dan sosial; d. mendapatkan manfaat dari produk IGD dalam bentuk pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna; dan e. memberikan kepastian pengembalian investasi BUMN dalam pelaksanaan penyelenggaraan IGD melalui pengenaan tarif terhadap produk IG yang memiliki nilai tambah maupun Layanan yang dikomersilkan.
Koreksi Anda