Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi pelabuhan laut sebagai tempat alih muat penumpang, tempat alih barang, pelayanan angkutan untuk menunjang kegiatan perdagangan dan jasa, pariwisata, perikanan, serta pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul; dan
c. pelabuhan pengumpan.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Bitung di Kota Bitung; dan
b. Pelabuhan Anggrek di Kecamatan Anggrek pada Kabupaten Gorontalo Utara.
(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Karatung di Kecamatan Nanusa pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
b. Pelabuhan Miangas di Kecamatan Miangas pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
c. Pelabuhan Petta di Kecamatan Tabukan Utara pada Kabupaten Kepulauan Sangihe;
d. Pelabuhan Tahuna di Kecamatan Tahuna pada Kabupaten Kepulauan Sangihe;
e. Pelabuhan Manado di Kecamatan Tuminting pada Kota Manado;
f. Pelabuhan Labuhan Uki di Kecamatan Lolak pada Kabupaten Bolaang Mongondow;
g. Pelabuhan Kwandang di Kecamatan Kwandang pada Kabupaten Gorontalo Utara;
h. Pelabuhan Tolitoli di Kecamatan Baolan pada Kabupaten Toli Toli;
i. Pelabuhan Pulau Bunyu di Kecamatan Bunyu pada Kabupaten Bulungan; dan
j. Pelabuhan Tarakan di Kecamatan Tarakan Utara pada Kota Tarakan.
(5) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c meliputi:
a. Pelabuhan Beo di Kecamatan Beo pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
b. Pelabuhan Damau di Kecamatan Damau pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
c. Pelabuhan Dapalan di Kecamatan Rainis pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
d. Pelabuhan Essang di Kecamatan Essang pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
e. Pelabuhan Gemeh di Kecamatan Gemeh pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
f. Kecamatan Kakorotan dan Pelabuhan Marampit di Kecamatan Nanusa pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
g. Pelabuhan Melanguane di Kecamatan Melonguane pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
h. Pelabuhan Lirung di Kecamatan Lirung pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
i. Pelabuhan Mangaran di Kecamatan Kabaruan pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
j. Pelabuhan Marore, Pelabuhan Kawio, Pelabuhan Matutuang, dan Pelabuhan Lipang di Kecamatan Kepulauan Marore pada Kabupaten Kepulauan Sangihe;
k. Pelabuhan Kawaluso di Kecamatan Kendahe pada Kabupaten Kepulauan Sangihe;
l. Pelabuhan Bukide di Kecamatan Nusa Tabukan pada Kabupaten Kepulauan Sangihe;
m. Pelabuhan Kahakitang, Pelabuhan Kalama, dan Pelabuhan Para di Kecamatan Tatoareng pada Kabupaten Kepulauan Sangihe;
n. Pelabuhan Ngalipaeng di Kecamatan Manganitu Selatan pada Kabupaten Kepulauan Sangihe;
o. Pelabuhan Tamako di Kecamatan Tamako pada Kabupaten Kepulauan Sangihe;
p. Pelabuhan Bentung di Kecamatan Tabukan Selatan pada Kabupaten Kepulauan Sangihe;
q. Pelabuhan Makalehi dan Pelabuhan Pehe di Kecamatan Siau Barat pada Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
r. Pelabuhan Buhias dan Pelabuhan Sawang di Kecamatan Siau Timur Selatan pada Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
s. Pelabuhan P. Ruang dan Pelabuhan Tagulandang di Kecamatan Tagulandang pada Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
t. Pelabuhan Biaro di Kecamatan Biaro pada Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
u. Pelabuhan Ulu Siau di Kecamatan Siau Timur pada Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
v. Pelabuhan Montehage dan Kecamatan Nain di Kecamatan Wori pada Kabupaten Minahasa Utara;
w. Pelabuhan Gangga, Pelabuhan Munte/Likupang Barat, dan Pelabuhan Talise di Kecamatan Likupang Barat pada Kabupaten Minahasa Utara;
x. Pelabuhan Bangka di Kecamatan Likupang Timur pada Kabupaten Minahasa Utara;
y. Pelabuhan Manado Tua di Kecamatan Bunaken pada Kota Manado;
z. Pelabuhan Tanawangko di Kecamatan Tombariri pada Kabupaten Minahasa;
aa. Pelabuhan Amurang di Kecamatan Amurang pada Kabupaten Minahasa Selatan;
bb. Pelabuhan Boroko di Kecamatan Kaidipang pada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
cc. Pelabuhan Tanjung Sidupa di Kecamatan Pinogaluman pada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
dd. Pelabuhan Tolinggula di Kecamatan Tolinggula pada Kabupaten Gorontalo Utara;
ee. Pelabuhan Gentuma di Kecamatan Gentuma Raya pada Kabupaten Gorontalo Utara;
ff.
Pelabuhan Lokodidi di Kecamatan Gadung pada Kabupaten Buol;
gg. Pelabuhan Leok dan Pelabuhan Kumaligon di Kecamatan Biau pada Kabupaten Buol;
hh. Pelabuhan Paleleh di Kecamatan Paleleh pada Kabupaten Buol;
ii.
Pelabuhan Ogotua di Kecamatan Dampal Utara pada Kabupaten Toli Toli;
jj.
Pelabuhan Talisayan di Kecamatan Talisayan pada Kabupaten Berau;
kk. Pelabuhan Tanjung Selor di Kecamatan Tanjung Selor pada Kabupaten Bulungan; dan ll.
Pelabuhan Sesayap di Kecamatan Sesayap Hilir pada Kabupaten Tana Tidung.
(6) Selain pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan pelabuhan lain meliputi:
a. pelabuhan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan negara berupa:
1. Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) yang meliputi Lantamal Manado di Kecamatan Tuminting pada Kota Manado;
2. Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) yang meliputi:
a) Lanal Tahuna di Kecamatan Tahuna pada Kabupaten Kepulauan Sangihe;
b) Lanal Melonguane di Kecamatan Melonguane pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
c) Lanal Toli Toli di Kecamatan Baolan pada Kabupaten Toli Toli; dan d) Lanal Tarakan di Kecamatan Tarakan Timur pada Kota Tarakan;
3. Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal Perang (Fasharkan) Angkatan Laut yang
meliputi Fasharkan Bitung di Kecamatan Aertembaga pada Kota Bitung;
4. Pos Angkatan Laut (Posal) yang meliputi:
a) Posal Marore di Kecamatan Kepulauan Marore pada Kabupaten Kepulauan Sangihe;
b) Posal Miangas di Kecamatan Miangas pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
c) Posal Tagulandang di Kecamatan Tagulandang pada Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
d) Posal Talaud di Kecamatan Melonguane pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
e) Posal Pulau Siau di Kecamatan Siau Timur pada Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
f) Posal Buol di Kecamatan Baolan pada Kabupaten Toli Toli;
g) Posal Lokodede di Kecamatan Gadung pada Kabupaten Buol;
h) Posal Derawan di Kecamatan Pulau Derawan pada Kabupaten Berau;
i) Posal Berau di Kecamatan Sambaliung pada Kabupaten Berau;
j) Posal Tanjung Batu di Kecamatan Pulau Derawan pada Kabupaten Berau;
k) Posal Maratua di Kecamatan Maratua pada Kabupaten Berau;
l) Posal Pantai Amal di Kecamatan Tarakan Timur pada Kota Tarakan; dan m) Posal Bunyu di Kecamatan Bunyu pada Kabupaten Bulungan;
b. pelabuhan untuk kegiatan perikanan berupa:
1. Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) yang meliputi PPS Bitung di Kecamatan Aertembaga pada Kota Bitung;
2. Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) yang meliputi PPN Kwandang di Kecamatan Kwandang pada Kabupaten Gorontalo Utara;
3. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) yang meliputi:
a) PPP Dagho di Kecamatan Tamako pada Kabupaten Kepulauan Sangihe;
b) PPP Tumumpa di Kecamatan Tuminting pada Kota Manado; dan c) PPP Tengkayu II di Kecamatan Tarakan Barat pada Kota Tarakan;
4. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang meliputi:
a) PPI Beo di Kecamatan Beo pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
b) PPI Essang di Kecamatan Essang pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
c) PPI Kabaruan di Kecamatan Kabaruan pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
d) PPI Lirung di Kecamatan Lirung pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
e) PPI Melonguane di Kecamatan Melonguane pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
f) PPI Rainis di Kecamatan Rainis pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
g) PPI Salibabu di Kecamatan Salibabu pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
h) PPI Tahuna di Kecamatan Tahuna pada Kabupaten Kepulauan Sangihe;
i) PPI Petta di Kecamatan Tabukan Utara pada Kabupaten Kepulauan Sangihe;
j) PPI Pehe di Kecamatan Siau Barat pada Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
k) PPI Bahoi di Kecamatan Tagulandang pada Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
l) PPI Ulu di Kecamatan Siau Timur pada Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
m) PPI Likupang di Kecamatan Likupang Timur pada Kabupaten Minahasa Utara;
n) PPI Wori di Kecamatan Wori pada Kabupaten Minahasa Utara;
o) PPI Calaca di Kecamatan Wenang pada Kota Manado;
p) PPI Tanah Wangko di Kecamatan Tombariri pada Kabupaten Minahasa;
q) PPI Amurang di Kecamatan Amurang Barat pada Kabupaten Minahasa Selatan;
r) PPI Rap Rap di Kecamatan Tatapaan pada Kabupaten Minahasa Selatan;
s) PPI Boroko di Kecamatan Kaidipang pada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
t) PPI Dudepo di Kecamatan Anggrek pada Kabupaten Bolaang Mongondow;
u) PPI Inobonto di Kecamatan Bolaang pada Kabupaten Bolaang Mongondow;
v) PPI Labuan Uki di Kecamatan Lolak pada Kabupaten Bolaang Mongondow;
w) PPI Baroko Tanjung Sidupa di Kecamatan Pinogaluman pada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
x) PPI Bolangitang di Kecamatan Bolangitang Barat pada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
y) PPI Sidupa di Kecamatan Kecamatan Pinogaluman pada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
z) PPI Gentuma di Kecamatan Gentuma Raya pada Kabupaten Gorontalo Utara;
aa) PPI Sumalata di Kecamatan Sumalata pada Kabupaten Gorontalo Utara;
bb) PPI Tolinggula di Kecamatan Tolinggula pada Kabupaten Gorontalo Utara;
cc) PPI Kumalingon di Kecamatan Biau pada Kabupaten Buol;
dd) PPI Diapatih dan PPI Labuton di Kecamatan Gadung pada Kabupaten Buol;
ee) PPI Kuala Besar di Kecamatan Paleleh pada Kabupaten Buol;
ff) PPI Ogotua di Kecamatan Dampal Utara pada Kabupaten Toli Toli;
gg) PPI Tandoleo di Kecamatan Baolan pada Kabupaten Toli Toli;
hh) PPI Sambaliung di Kecamatan Sambaliung pada Kabupaten Berau; dan ii) PPI Bunyu di Kecamatan Bunyu pada Kabupaten Bulungan.
Koreksi Anda
