Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf b dikembangkan untuk mendukung kegiatan sosial ekonomi pada wilayah terisolasi, PPKT berpenduduk, dan pusat pelayanan perbatasan negara.
(2) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan; dan
b. lintas penyeberangan.
(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan lintas antarnegara;
b. pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi;
c. pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota; dan
d. pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota.
(4) Pelabuhan penyeberangan lintas antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan
di:
a. Pelabuhan Miangas di Kecamatan Miangas pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
b. Pelabuhan Melonguane di Kecamatan Melonguane pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
c. Pelabuhan Marore di Kecamatan Kepulauan Marore pada Kabupaten Kepulauan Sangihe; dan
d. Pelabuhan Tahuna di Kecamatan Tahuna pada Kabupaten Kepulauan Sangihe.
(5) Pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di:
a. Pelabuhan Manado di Kecamatan Tuminting pada Kota Manado;
b. Pelabuhan Bitung di Kecamatan Aer Tembaga pada Kota Bitung;
c. Pelabuhan Tanjung Batu di Kecamatan Baolan pada Kabupaten Toli Toli; dan
d. Pelabuhan Juata Laut di Kecamatan Tarakan Utara pada Kota Tarakan.
(6) Pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan di:
a. Pelabuhan Mangaran di Kecamatan Kabaruan pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
b. Pelabuhan Lirung di Kecamatan Lirung pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
c. Pelabuhan Pananaru di Kecamatan Tamako pada Kabupaten Kepulauan Sangihe;
d. Pelabuhan Tuntung di Kecamatan Pinogaluman pada Kabupaten Bolaang Mongondow;
e. Pelabuhan Labuhan Uki di Kecamatan Lolak pada Kabupaten Bolaang Mongondow;
f. Pelabuhan Petta di Kecamatan Tabukan Utara pada Kabupaten Kepulauan Sangihe; dan
g. Pelabuhan Kumaligon di Kecamatan Biau pada Kabupaten Buol.
(7) Pelabuhan/dermaga penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d ditetapkan di:
a. Pelabuhan Marampit di Kecamatan Nanusa pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
b. Pelabuhan Gemeh di Kecamatan Gemeh pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
c. Pelabuhan Sawang di Kecamatan Siau Timur Selatan pada Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
d. Pelabuhan Minanga di Kecamatan Tagulandang Utara pada Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
e. Pelabuhan Lamanggo di Kecamatan Biaro pada Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
f. dermaga penyeberangan Pulau Lingian di Kecamatan Dampal Utara pada Kabupaten Toli Toli;
g. dermaga penyeberangan Pulau Manterawu (Mantehage) di Kecamatan Wori Pada Kabupaten Minahasa Utara;
h. dermaga penyeberangan Pulau Makalehi di Kecamatan Siau Barat pada Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
i. dermaga penyeberangan Pulau Kawalusu (Kawaluso) di Kecamatan Kendahe pada Kabupaten Kepulauan Sangihe;
j. dermaga penyeberangan Pulau Kawio di Kecamatan Kepulauan Marore pada Kabupaten Kepulauan Sangihe; dan
k. dermaga penyeberangan Pulau Kakarutan di Kecamatan Nanusa pada Kabupaten Kepulauan Talaud.
(8) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
a. lintas penyeberangan antarnegara;
b. lintas penyeberangan antarprovinsi;
c. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota; dan
d. lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota.
(9) Lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf a meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. Tahuna-Marore-Davao (Filipina);
b. Tahuna-Marore-Glan (Filipina); dan
c. Melonguane-Davao (Filipina).
(10) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf b meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. Tolitoli-Tarakan;
b. Bitung-Ternate (Maluku Utara); dan
c. Melonguane-Daruba (Maluku Utara).
(11) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf c meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. Bitung-Manterawu;
b. Tahuna-Melonguane;
c. Bitung-Siau-Tahuna-Marore;
d. Bitung-Siau-Melonguane-Lirung-Karatung-Miangas;
e. Bitung-Siau-Melonguane-Lirung-Karatung- Marampit; dan
f. Tahuna-Lirung.
(12) Lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf d meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. Dampal Utara-Lingian;
b. Siau-Makalehi;
c. Tahuna-Kawalusu;
d. Tahuna-Kawio;
e. Karatung-Kakarutan;
f. Tahuna-Marore;
g. Karatung-Miangas; dan
h. Karatung-Marampit.
Koreksi Anda
