Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. sistem jaringan transportasi; b. sistem jaringan energi; c. sistem jaringan telekomunikasi; d. sistem jaringan sumber daya air; dan e. sistem jaringan prasarana permukiman.
Koreksi Anda