Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara Filipina dan Malaysia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan Wilayah Negara;
b. pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas Wilayah Negara; dan
c. pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung yang lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. pemertahanan kawasan lindung lintas negara;
b. pemertahanan kawasan konservasi terutama yang berada di PPKT;
c. pemertahanan dan pelestarian sempadan pantai di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung termasuk PPKT;
d. pemertahanan kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, sungai, dan danau; dan
e. pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun pada kawasan rawan bencana.
(3) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Budi Daya yang mandiri dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. pengembangan Kawasan Budi Daya untuk kemandirian ekonomi;
b. pengembangan Kawasan Budi Daya untuk pengembangan ekonomi antarwilayah;
c. pengembangan Kawasan Budi Daya untuk daya saing ekonomi;
d. pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas sistem pusat pelayanan, sentra produksi termasuk kawasan terisolasi dan pulau kecil, serta mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara;
e. pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber daya air untuk mendukung pusat pelayanan dan Kawasan Budi Daya; dan
f. pengembangan prasarana dan sarana dasar di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung yang berbasis pada pengembangan wilayah perdesaan.
Koreksi Anda
