Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATENKOTA
Teks Saat Ini
(1) Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Ketua : Rp43.110.000,00
b. Anggota : Rp39.985.000,00
(2) Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. Ketua : Rp20.215.000,00
b. Anggota : Rp18.565.000,00
(3) Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) adalah sebagai berikut:
a. Ketua : Rp12.823.000,00
b. Anggota : Rp11.573.000,00
Koreksi Anda
