Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATENKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua : Rp43.110.000,00 b. Anggota : Rp39.985.000,00 (2) Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) adalah sebagai berikut: a. Ketua : Rp20.215.000,00 b. Anggota : Rp18.565.000,00 (3) Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) adalah sebagai berikut: a. Ketua : Rp12.823.000,00 b. Anggota : Rp11.573.000,00
Koreksi Anda