Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATENKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan anggota KPU diberikan uang kehormatan setiap bulan. (2) Ketua dan anggota KPU Provinsi diberikan uang kehormatan setiap bulan. (3) Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan uang kehormatan setiap bulan.
Koreksi Anda