Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda