Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah;
b. fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah;
c. pelaksanaan pembinaan umum penyelenggaraan bina keuangan daerah;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan keuangan daerah;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan keuangan daerah;
f. fasilitasi pelaksanaan perimbangan keuangan;
g. pemberian pertimbangan penerbitan obligasi daerah;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelengggaraan bina keuangan daerah;
i. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
