Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ruang lingkup Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan dan perencanaan anggaran daerah;
b. pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah;
c. manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
d. pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga keuangan daerah dan investasi daerah;
e. pengelolaan kekayaan daerah;
f. pinjaman dan hibah daerah;
g. pengelolaan badan layanan umum daerah; dan
h. fasilitasi pengelolaan sistem informasi keuangan daerah.
Koreksi Anda
