Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
