Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda