Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Dalam Negeri terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum; c. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan; d. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah; e. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah; f. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa; g. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah; h. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Penelitian dan Pengembangan; k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; l. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa; m. Staf Ahli Bidang Pemerintahan; n. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga; o. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan p. Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.
Koreksi Anda