Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda