Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, BSANK dapat membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan. (2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua BSANK.
Koreksi Anda