Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjadi Anggota BSANK, calon anggota harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. minimal berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan maksimal berusia 60 (enam puluh) tahun; d. sehat jasmani dan rohani; e. memiliki tingkat pendidikan sekurang-kurangnya sarjana (S1) atau yang setingkat; f. memiliki pengetahuan di bidang standardisasi, akreditasi dan/atau sertifikasi; g. memiliki pengalaman kerja di bidang standardisasi, akreditasi dan/atau sertifikasi keolahragaan; h. menguasai bahasa asing secara aktif minimal bahasa Inggris; i. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan j. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik.
Koreksi Anda