Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
Untuk menjadi Anggota BSANK, calon anggota harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. minimal berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan maksimal berusia 60 (enam puluh) tahun;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki tingkat pendidikan sekurang-kurangnya sarjana (S1) atau yang setingkat;
f. memiliki pengetahuan di bidang standardisasi, akreditasi dan/atau sertifikasi;
g. memiliki pengalaman kerja di bidang standardisasi, akreditasi dan/atau sertifikasi keolahragaan;
h. menguasai bahasa asing secara aktif minimal bahasa Inggris;
i. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
j. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik.
Koreksi Anda
