Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) BSANK terdiri atas paling banyak 9 (sembilan) orang yang berasal dari unsur Pemerintah, masyarakat olahraga, pakar olahraga, dan akademisi yang dipilih dan diangkat melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka dan obyektif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Susunan keanggotaan BSANK terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 ( tujuh) orang Anggota.
(3) Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota.
Koreksi Anda
