Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BSANK diberikan hak keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Anggota BSANK tidak diberikan uang pensiun dan/atau pesangon setelah berhenti atau berakhir masa jabatannya. (3) Ketentuan mengenai hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BSANK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN tersendiri.
Koreksi Anda