Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
BSANK menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Koreksi Anda
