Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
Anggota BSANK diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya, apabila yang bersangkutan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. sakit lebih dari 3 (tiga) bulan dan/atau tidak mampu lagi melaksanakan tugas;
d. tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab selama 46 (empat puluh enam) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
e. dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
f. terbukti terlibat politik praktis.
Koreksi Anda
