Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota BSANK diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya, apabila yang bersangkutan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. sakit lebih dari 3 (tiga) bulan dan/atau tidak mampu lagi melaksanakan tugas; d. tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab selama 46 (empat puluh enam) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah; e. dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau f. terbukti terlibat politik praktis.
Koreksi Anda