Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi anggota BSANK berstatus penugasan dari instansi asalnya.
(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan pangkat atau golongan ruangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
