Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang KERJASAMA PEMERINTAH ACEH DENGAN LEMBAGA ATAU BADAN DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam naskah kerja sama. (2) Menteri dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda