Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang KERJASAMA PEMERINTAH ACEH DENGAN LEMBAGA ATAU BADAN DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri selaku koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional.
Koreksi Anda