Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang KERJASAMA PEMERINTAH ACEH DENGAN LEMBAGA ATAU BADAN DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Menteri selaku koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional.
Koreksi Anda
