Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang KERJASAMA PEMERINTAH ACEH DENGAN LEMBAGA ATAU BADAN DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpanjangan kerja sama yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, dilakukan sesuai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam naskah kerja sama tersebut.
Koreksi Anda