Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang KERJASAMA PEMERINTAH ACEH DENGAN LEMBAGA ATAU BADAN DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Perpanjangan kerja sama yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, dilakukan sesuai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam naskah kerja sama tersebut.
Koreksi Anda
