Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang KERJASAMA PEMERINTAH ACEH DENGAN LEMBAGA ATAU BADAN DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mengadakan perundingan atau pembahasan rancangan naskah kerja sama dengan lembaga atau badan di luar negeri, Pemerintah Aceh dapat mengikutsertakan unsur Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan unsur dari instansi terkait.
(2) Dalam hal Pemerintah memandang perlu, unsur Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri dan unsur dari instansi terkait, wajib ikut serta dalam perundingan atau pembahasan rancangan naskah kerja sama.
Koreksi Anda
