Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang KERJASAMA PEMERINTAH ACEH DENGAN LEMBAGA ATAU BADAN DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam rancangan dan naskah kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri, wajib
dicantumkan frasa “Pemerintah Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik INDONESIA”.
Koreksi Anda
