Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang KERJASAMA PEMERINTAH ACEH DENGAN LEMBAGA ATAU BADAN DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah Aceh bermaksud mengadakan kerja sama dengan suatu lembaga atau badan di luar negeri harus terlebih dahulu menyusun rencana kerja sama.
(2) Rencana kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk mendapat pertimbangan, setelah mendapat persetujuan DPRA.
(3) Sebelum memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh dan instansi terkait.
Koreksi Anda
