Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang KERJASAMA PEMERINTAH ACEH DENGAN LEMBAGA ATAU BADAN DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur. 3. Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh. 4. Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah Provinsi Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Aceh. 7. Kerja sama Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri adalah bentuk hubungan antara Pemerintah Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan lembaga atau badan di luar negeri. 8. Rencana kerja sama adalah ide atau gagasan dan rancangan naskah kerja sama yang dibuat Pemerintah Aceh mengenai kerja sama Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri, yang memuat pokok pikiran, ruang lingkup, dan tujuan yang akan dicapai. 9. Lembaga atau badan di luar negeri adalah pemerintah negara bagian/pemerintah daerah, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non pemerintah, dan badan usaha milik negara atau swasta. 10. Naskah kerja sama adalah kesepakatan tertulis dalam bentuk dan nama tertentu, yang ditandatangani oleh Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri. 11. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA. 12. Instansi terkait adalah kementerian/lembaga pemerintah non kementerian di tingkat pusat yang secara teknis membidangi kegiatan yang dikerjasamakan.
Koreksi Anda