Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH SOSIAL
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
