Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 11 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN, PENETAPAN STATUS, PENGALIHAN STATUS, DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan Pengalihan Status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III dan permohonan Pengalihan Hak Rumah Negara yang telah diajukan kepada Menteri sebelum ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini, diselesaikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat permohonan tersebut diajukan.
Koreksi Anda