Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 11 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN, PENETAPAN STATUS, PENGALIHAN STATUS, DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat eselon I atau pejabat yang ditunjuk mendaftar dan mengajukan usul Penetapan Status Rumah Negara Golongan I atau Rumah Negara Golongan II kepada Pimpinan Instansi yang bersangkutan yang diperoleh dari Pengadaan Rumah Negara dan/atau perubahan fungsi menjadi Rumah Negara paling lambat 6 (enam) bulan sejak dimiliki oleh negara.
(2) Usul Penetapan Status Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. bukti kepemilikan Rumah Negara;
b. gambar legger/gambar arsip berupa rumah dan gambar situasi; dan
c. tanda bukti kepemilikan hak atas tanah.
(3) Berdasarkan usul penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan
Instansi yang bersangkutan MENETAPKAN status Rumah Negara dalam lingkup wewenangnya ke dalam Rumah Negara Golongan I dan/atau Rumah Negara Golongan II paling lambat 1 (satu) tahun sejak dimiliki oleh negara.
(4) Tembusan keputusan Penetapan Status Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri dan Menteri Keuangan.
(5) Pimpinan Instansi yang bersangkutan menyampaikan daftar Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II sebagai barang milik negara yang berada dalam lingkup wewenangnya kepada :
a. Menteri selaku Pembina Rumah Negara; dan
b. Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
