Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION AMONG THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE REPUBLIC OF KOREA (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perfilman (1) Mengakui potensi industri perfilman sebagai sarana untuk mempromosikan pemahaman dan pertukaran budaya antar Para Pihak dan pertumbuhah yang pesat dalam industri ini di masing-masing negara, Para Pihak yang berminat, melalui entitas mereka yang terkait wajib berusaha, dengan tunduk pada hukum dan perundang-undangan mereka masing-masing, untuk mempromosikan kerjasama di bidang yang menjadi kepentingan bersama. (2) Bentuk-bentuk kerjasama dimaksud berupa: (a) pertukaran para ahli perfilman; (b) pertukaran informasi; dan (c) kerjasama dalam mengadakan dan keikutsertaan pada festival-festival film.
Koreksi Anda