Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION AMONG THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE REPUBLIC OF KOREA (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA)
Teks Saat Ini
Energi
Para Pihak mengakui bahwa permintaan energi di wilayah masing-masing, di masa yang akan datang akan mempercepat laju pembangunan ekonomi, akan:
(a) melakukan pertukaran informasi mengenai peningkatan efisiensi dalam penggunaan energi;
(b) bekerjasama dalam pengembangan dan penggunaan sumber-sumber energi alternatif dan terbarukan, tetapi tidak terbatas untuk, seperti teknologi dan kebijakan gas alam padat;
(c) melakukan kerjasama dalam pembangunan prasarana, pengembangan sumber daya,promosi investasi dan penerapan teknologi hemat energi yang baru;
(d) mendorong pertukaran tenaga ahli;dan (e) mempromosikan dan mengembangkan aliansi bisnis diantara sektor swasta.
Koreksi Anda
