Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION AMONG THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE REPUBLIC OF KOREA (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar dan Penilaian Kesesuaian dan Langkah Sanitary dan Phytosanitary 1. Para Pihak, mengakui peran penting dari peraturan teknis, standar dan prosedur penilaian kesesuaian mengenai komoditi industri, pertanian dan perkebunan dalam memfasilitasi perdagangan, wajib bekerjasama di bidang seperti: (a) pertukaran pandangan dan informasi mengenai standar, penilaian penyesuaian dan peraturan teknis pemeriksaan prosedur di bidang-bidang yang menjadi kepentingan bersama; (b) pertukaran peraturan perundang-undangan mengenai standar dan penilaian kesesuaian pemeriksaan prosedur seperti yang telah disepakati bersama; (c) pertukaran tenaga ahli dan staf dalam bidang yang menjadi kepentingan bersama Para Pihak; (d) menggali persetujuan dan pengaturan saling pengakuan yang memungkinkan untuk memudahkan arus perdagangan antara Para Pihak; (e) pengembangan dan pelaksanaan kerjasama teknik dan program peningkatan kemampuan di bidang standar, peraturan teknis, metrologi dan penilaian kesesuaian, termasuk, antara lain, seminar, pelatihan dan pelatihan tambahan, pertukaran staf dan dialog regulator mengenai bidang-bidang yang disepakati; (f) penguatan kerjasama antar Para Pihak di forum-forum regional dan internasional yang relevan mengenai standar dan penilaian kesesuaian dan promosi penggunaan standar-standar Internasional serta pedoman penilaian kesesuaian, sebagaimana mestinya, sebagai dasar pengembangan peraturan teknis nasional; (g) pengembangan laboratorium pengujian dan jejaring akreditasi serta program pengujian, sebagaimana mestinya, antar Para Pihak; (h) penggalian bantuan teknik dalam pengembangan standar industri di bidang-bidang yang menjadi kepentingan bersama; dan (i) kerjasama bidang lainnya yang mungkin ditentukan dan disepakati oleh Para Pihak. 2. Mengakui pentingnya tindakan sanitary and phytosanitary (selanjutnya disebut" SPS") dalam mengurangi dampak negatif dari perdagangan komoditas pertanian, perikanan, hewan dan makanan, dan komoditas perkebunan, Para Pihak, atas dasar saling menguntungkan, wajib bekerja sama pada: (a) pertukaran informasi mengenai tindakan-tindakan SPS; (b) pertukaran informasi mengenai kejadian-kejadian yang timbul dari SPS; (c) peningkatan sistem distribusi dan kemasan; (d) pengembangan sumber daya manusia pada bidang yang menjadi perhatian untuk dipromosikan, antara lain melalui penyelenggaraan pelatihan dan pertukaran tenaga spesialis; (e) pengembangan dan promosi teknologi-teknologi baru; dan (f) kerjasama dalam bidang lainnya yang ditentukan dan disepakati bersama oleh Para Pihak.
Koreksi Anda