Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION AMONG THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE REPUBLIC OF KOREA (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyiaran 1. Para Pihak mempertimbangkan pentingnya penyiaran dalam ekonomi digital serta peranannya sebagai jalan untuk saling pertukaran budaya lintas negara dan mengakui kemajuan dari teknologi penyiaran baik sebagai tantangan maupun peluang bagi Para Pihak untuk memperoleh keuntungan bersama. Untuk maksud itu, beberapa Negara Anggota ASEAN dan Korea, yang mungkin tertarik, wajib mengembangkan dan mempromosikan kegiatan kerjasasama di bidang penyiaran secara bilateral, 2. Tunduk pada peraturan perundang-undangan Para Pihak yang mengatur sektor penyiaran, bidang kerjasama mencakup: (a) pertukaran informasi data statistik, kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran dan sektor terkait, sebagaimana yang disepakati bersama; (b) penelitian dan pengembangan bersama untuk teknologi penyiaran yang baru muncul; (c) promosi pertukaran yang ditujukan untuk mendidik dan melatih personil yang terkait dengan penyiaran; dan (d) peningkatan pertukaran transmisi ulang penyiaran bersama sebagaimana mestinya.
Koreksi Anda