Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION AMONG THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE REPUBLIC OF KOREA (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA)
Teks Saat Ini
Industri Lingkungan
1. Para Pihak, mengakui bahwa pembangunan ekonomi, kemajuan sosial dan perlindungan lingkungan merupakan pilar utama pembangunan yang berkelanjutan, wajib menggali cara-cara untuk mempromosikan kerjasama yang lebih erat antar lembaga-lembaga pemerintah terkait, industri, organisasi dan lembaga-lembaga riset masing-masing.
2. Untuk maksud ini, Para Pihak wajib mengupayakan kegiatan kerjasama lingkungan berikut ini atas dasar kesepakatan bersama:
(a) kerjasama dalam kebijakan dan teknologi lingkungan, seperti kebijakan dan teknologi gas alam padat;
(b) kerjasama dalam peningkatan kemampuan pengelolaan lingkungan bagi industri dan pertukaran informasi dan pengalaman industri lingkungan;
(c) kerjasama dalam pertukaran dan pendidikan sumber daya manusia terkait dengan lingkungan; dan (d) bentuk-bentuk kerjasama lain di bidang lingkungan yang disepakati bersama.
Koreksi Anda
